BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Latar Belakang
Latar Belakang
Undang-undang RI No. 20 tahun 2003 dan
peraturan pemerintah RI No. 19 tahun 2005 mengamanatkan; “Setiap satuan
pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah wajib memenuhi Standar
Nasional Pendidikan yang meliputi standar isi, standar kompetensi lulusan,
standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana
prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan”.
Standar Pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan kab/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pendidikan. Standar pengelolaan pendidikan mencakup perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi manajemen.
Salah satu komponen standar pengelolaan adalah pelaksanaan rencana kerja sekolah. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 untuk melaksanakan rencana kerja sekolah diperlukan berbagai pedoman pengelolaan sebagai petunjuk pelaksanaan operasional. Bagian utama dari pedoman pengelolaan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran adalah peraturan akademik.
Dalam upaya memenuhi kebutuhan satuan pendidikan guna mempercepat pemenuhan standar pengelolaan pendidikan, maka SMA Negeri 1 Pare telah menyusun dan menerbitkan Peraturan Akademik SMA Negeri 1 Pare.
Standar Pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan kab/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pendidikan. Standar pengelolaan pendidikan mencakup perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi manajemen.
Salah satu komponen standar pengelolaan adalah pelaksanaan rencana kerja sekolah. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 untuk melaksanakan rencana kerja sekolah diperlukan berbagai pedoman pengelolaan sebagai petunjuk pelaksanaan operasional. Bagian utama dari pedoman pengelolaan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran adalah peraturan akademik.
Dalam upaya memenuhi kebutuhan satuan pendidikan guna mempercepat pemenuhan standar pengelolaan pendidikan, maka SMA Negeri 1 Pare telah menyusun dan menerbitkan Peraturan Akademik SMA Negeri 1 Pare.
Pasal 2
Tujuan
1. Petunjuk operasional dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran;
2. Upaya untuk meningkatkan kualitas layanan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di SMA Negeri 1 Pare.
Pasal 3
Landasan Hukum
1. UU RI NO.20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional pasal 35 ayat 1, pasal 51 ayat 1 dan 2;
2. Peraturan Pemerintah RI NO. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 1, 49, 50, 52, 53 dan 54;
3. Permendiknas N0. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi, Permendiknas N0. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan;
4. Permendiknas NO. 24 tahun 2006 dan NO. 6 tahun 2007 tentang pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan;
5. Permendiknas No. 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan;
6. Permendiknas NO. 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
7. Permendiknas NO. 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana;
8. Permendiknas NO. 41 tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, panduan penilaian 5 kelompok mata pelajaran;
9. Panduan Penilaian 5 (lima) Kelompok Mata Pelajaran (BSNP);
10. Panduan Pembelajaran remedial (Direktorat Pembinaan SMA);
11. Panduan Penilaian Afektif (Direktorat Pembinaan SMA);
12. Panduan Penilaian Psikomotorik (Direktorat Pembinaan SMA);
13. Panduan Analisis Potensi Peserta Didik , Layanan Akademik dan Pengembangan Diri (Abkin dan Direktorat Pembinaan SMA Tahun 2008);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Tujuan
1. Petunjuk operasional dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran;
2. Upaya untuk meningkatkan kualitas layanan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di SMA Negeri 1 Pare.
Pasal 3
Landasan Hukum
1. UU RI NO.20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional pasal 35 ayat 1, pasal 51 ayat 1 dan 2;
2. Peraturan Pemerintah RI NO. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 1, 49, 50, 52, 53 dan 54;
3. Permendiknas N0. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi, Permendiknas N0. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan;
4. Permendiknas NO. 24 tahun 2006 dan NO. 6 tahun 2007 tentang pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan;
5. Permendiknas No. 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan;
6. Permendiknas NO. 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
7. Permendiknas NO. 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana;
8. Permendiknas NO. 41 tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, panduan penilaian 5 kelompok mata pelajaran;
9. Panduan Penilaian 5 (lima) Kelompok Mata Pelajaran (BSNP);
10. Panduan Pembelajaran remedial (Direktorat Pembinaan SMA);
11. Panduan Penilaian Afektif (Direktorat Pembinaan SMA);
12. Panduan Penilaian Psikomotorik (Direktorat Pembinaan SMA);
13. Panduan Analisis Potensi Peserta Didik , Layanan Akademik dan Pengembangan Diri (Abkin dan Direktorat Pembinaan SMA Tahun 2008);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Posting Komentar